Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim bijak memberikan putusan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Permintaan jaksa diminta dikabulkan semuanya.
"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa dan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya," kata JPU pada KPK Takdir Suhan kepada Medcom.id, Kamis, 24 Februari 2022.
Takdir mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan hukuman Yoory berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutan. Dia yakin Yoory bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur ini.
Baca: Hakim Diyakini Vonis Hukuman Berat pada Eks Dirut Sarana Jaya
Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Terdakwa merugikan keuangan negara Rp152.565.440.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Takdir menyebut kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019. Yoory, kata jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap hakim bijak memberikan putusan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Permintaan jaksa diminta dikabulkan semuanya.
"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa dan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya," kata JPU pada KPK Takdir Suhan kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Februari 2022.
Takdir mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan hukuman Yoory berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutan. Dia yakin Yoory bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di
Munjul, Jakarta Timur ini.
Baca:
Hakim Diyakini Vonis Hukuman Berat pada Eks Dirut Sarana Jaya
Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Terdakwa merugikan keuangan negara Rp152.565.440.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Takdir menyebut kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019. Yoory, kata jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)