Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga saksi kasus dugaan korupsi satelit ke luar negeri hingga enam bulan. Upaya itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.
Tiga saksi yang dicegah ke luar negeri adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 bulan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurutnya, pencegahan para saksi ke luar negeri ditujukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan. Sehingga saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia.
Baca: Berkas Korupsi Pengadaan Satelit Diserahkan ke Jampidmil
Saat ini proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur itu sudah ditangani secara koneksitas. Kasus yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012 sampai 2021 itu mulanya diusut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan unsur sipil dan militer sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sehingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan agar penyidikan dilanjutkan oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan