Jakarta: Sebanyak 1.117 narapidana yang beragama Hindu mendapat remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima remisi khusus Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana.
Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 47 narapidana. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi covid-19.
"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Rika menjelaskan sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan tahanan sebagian. Rinciannya, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi satu bulan, dan 117 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Baca: 1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi
Selanjutnya, 40 orang mendapat remisi dua bulan. Sementara itu, sebanyak empat orang menerima RK II atau langsung bebas, satu narapidana mendapat remisi 15 hari, dan tiga narapidana mendapat remisi satu bulan.
"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Jakarta: Sebanyak 1.117 narapidana yang beragama Hindu mendapat remisi
Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima
remisi khusus Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana.
Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 47 narapidana. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi covid-19.
"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Rika menjelaskan sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan tahanan sebagian. Rinciannya, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi satu bulan, dan 117 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Baca:
1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi
Selanjutnya, 40 orang mendapat remisi dua bulan. Sementara itu, sebanyak empat orang menerima RK II atau langsung bebas, satu narapidana mendapat remisi 15 hari, dan tiga narapidana mendapat remisi satu bulan.
"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)