Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penyuap Eks Walli Kota Banjar Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 02 Maret 2022 10:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus Direktur CV Prima Rahmat Wardi. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
 
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Rahmat kini menjadi wewenang pengadilan. Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Rahmat.

"Dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 
Baca: Eks Wali Kota Banjar Diduga Terima Duit dari Banyak Kontraktor
 
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rahmat diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Rahmat. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan