Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Nilai aset yang disita mencapai Rp51,5 miliar.
"Sebelumnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan SGD 1.000, di kurs rupiah sekitar Rp20 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Kemudian, dua mobil BMW, satu mobil VW Caravan, dan satu mobil Jaguar senilai Rp1,5 miliar. Penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset crypto sekitar Rp15 miliar.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah milik tersangka Minggus Umboh di Graha Family, Surabaya, Jawa Timur, dan satu rumah tersangka Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya. Total kedua rumah senilai Rp15 miliar.
Whisnu mengatakan pihaknya akan melacak aset-aset lainnya. Harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka dipastikan disita.
"Karena dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini, selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka, juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp1,2 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading tertipu dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri terus menyita aset para tersangka kasus
investasi bodong robot
trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Nilai aset yang disita mencapai Rp51,5 miliar.
"Sebelumnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan SGD 1.000, di kurs rupiah sekitar Rp20 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Kemudian, dua mobil BMW, satu mobil VW Caravan, dan satu mobil Jaguar senilai Rp1,5 miliar. Penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset
crypto sekitar Rp15 miliar.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah milik tersangka Minggus Umboh di Graha Family, Surabaya, Jawa Timur, dan satu rumah tersangka Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya. Total kedua rumah senilai Rp15 miliar.
Whisnu mengatakan pihaknya akan melacak aset-aset lainnya. Harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot
trading Viral Blast dari para tersangka dipastikan disita.
"Karena dalam kejahatan robot
trading Viral Blast ini, selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka, juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp1,2 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan
e-book dengan nama Viral Blast kepada para
member untuk melakukan
trading di bursa komoditas. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu
member trading tertipu dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)