Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam pengusutan dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101. Salah satu masalah, yakni dalam permintaan dokumen yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Alex enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen itu saat ini.
Baca: KPK Berkoordinasi dengan TNI Soal Penghentian Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
"Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara (AU). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga membuat kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Dalam kasus ini Puspom TNI menetapkan beberapa tersangka. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan tersangka, KPK dan TNI menyita uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku kesulitan dalam pengusutan
dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101. Salah satu masalah, yakni dalam permintaan dokumen yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak
TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Alex enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen itu saat ini.
Baca:
KPK Berkoordinasi dengan TNI Soal Penghentian Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
"Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara (AU). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga membuat kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Dalam kasus ini Puspom TNI menetapkan beberapa tersangka. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan tersangka, KPK dan TNI menyita uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)