ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Berkoordinasi dengan TNI Soal Penghentian Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam • 30 Desember 2021 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menghentikan kasus itu.
 
"Ya nanti kita akan koordinasikan dari deputi penindakan kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Alex mengatakan pihaknya akan menyambangi markas TNI dalam waktu dekat. Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui alasan TNI menghentikan kasus tersebut.

"Kita belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya kita belum sempat bertemu," ujar Alex.
 
Alex belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait penghentian kasus tersebut. Pasalnya, surat penghentiannya belum sampai di tangan KPK.
 
"Kita belum ada surat (penghentian kasus) itu, kita baru mendengar saja," tutur Alex.
 
Baca: Pandemi Mereda, KPK Kebut Pencarian 4 Buronan
 
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
 
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
 
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
 
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan