Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko (memakai rompi tahanan KPK)/Medcom.id/Candra.
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko (memakai rompi tahanan KPK)/Medcom.id/Candra.

Petinggi PT Adhi Karya Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2022 17:27
Jakarta: Berkas perkara tersangka sekaligus Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko telah rampung. Dia segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.
 
"Hari ini, 9 Maret 2022 dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka DP (Dono Purwoko) dari tim penyidik pada tim jaksa, karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Dono menjadi tahanan jaksa. Dia akan ditahan lagi selama 20 hari, sampai 28 Maret 2022.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
 
Baca: KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya
 
Jaksa KPK bakal menyusun dakwaan Dono dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dalam kasus ini. Dono berstatus tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, keduanya diduga ikut dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan IPDN pada 2010.
 
Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
 
Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara rugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
Adi dan Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan