Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dakwaan tersangka Apit Firmansyah. Tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu segera diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.
"Hari ini, 14 Maret 2022, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apit Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
Apit kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, dia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dengan status titipan.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: Sekda Pemkot Bekasi Diperiksa Lagi Terkait Suap Rahmat Effendi
Apit ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola. Apit diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk membuktikan perbuatan Apit di persidangan nanti. Pertama, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menyelesaikan dakwaan tersangka Apit Firmansyah. Tangan kanan mantan Gubernur Jambi
Zumi Zola itu segera diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.
"Hari ini, 14 Maret 2022, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apit Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
Apit kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, dia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan)
KPK cabang Gedung Merah Putih dengan status titipan.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca:
Sekda Pemkot Bekasi Diperiksa Lagi Terkait Suap Rahmat Effendi
Apit ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola. Apit diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk membuktikan perbuatan Apit di persidangan nanti. Pertama, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)