Polisi menyisir kerumunan warga/Medcom.id/Yurike Budiman.
Polisi menyisir kerumunan warga/Medcom.id/Yurike Budiman.

Polisi Bubarkan 10 Ribu Kerumunan

Anggi Tondi Martaon • 07 April 2020 05:00
Jakarta: Kepolisian membubarkan kerumunan masyarakat di tengah pandemi korona (covid-19). Total ada 10 ribu lebih kerumunan dibubarkan di seluruh Indonesia.
 
"Kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kita membubarkan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor BNPB, Jakarta, Senin, 6 April 2020.
 
Baca: Polisi Ancam Warga Tak Patuh Imbauan Pemerintah

Dari kegiatan pembubaran, sebanyak 18 orang ditindak oleh pihak Polda Metro Jaya. Mereka dianggap melawan anjuran petugas.
 
"Tidak kita lakukan penahanan tapi kita tetap kita lakukan pemeriksaan," ungkap dia.
 
Pihaknya menerapkan protokol pencegahan dalam pemeriksaan. Mereka yang ditangkap, tak dikumpulkan di satu ruangan.
 
Dalam penindakan ini, kepolisian juga membubarkan 3 ribu kerumunan di Jawa Timur. Masyarakat yang berkumpul diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
 
Seperti diketahui, masyarakat diimbau untuk tidak berkumpul selama pandemi korona. Pasalnya, aktivitas tersebut mempermudah penyebaran virus korona.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan