Jakarta: Komisi III berencana menggelar rapat gabungan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Kedua instansi akan dikorek terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Kita akan jadwalkan di persidangan berikut karena (Rabu) 26 Februari 2020 persidangan sudah berakhir sehingga kalau mau jadwalkan sekarang sudah tidak terburu," kata Ketua Komisi III Herman Hery di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan setidaknya ada beberapa poin yang ingin diperdalam Komisi Hukum. Dewan fokus terkait keberadaan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno (HW).
"Pertanyaan Komisi III apakah sebegitu sulit menemukan tersangka ini? Siapa yang memberikan kebijakan untuk dulu dia pergi ke Singapura padahal dia sudah pernah ditangkap," ungkap dia.
Selain itu, Komisi III mempertanyakan kenapa proses hukum berjalan lambat. Kasus ini sejatinya merugikan negara mencapai Rp35 triliun.
"Kasus ini begitu besar kok bisa didiamkan sekian tahun. Ini siapa yang salah," ujar dia.
Bareskrim Polri mengendus sejumlah dugaan tindak pidana dalam kasus penjualan Kondensat. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (BP Migas) diduga menunjuk langsung PT TPPI untuk menjual kondensat. 
Ketua Komisi III Herman Hery diwawancara wartawan usai RDP dengan Bareskrim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Meski kontrak kerja sama dengan BP Migas diteken pada Maret 2009, PT TPPI sudah menerima kondensat untuk dijual sejak Januari 2009. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.   
  
  
    Jakarta: Komisi III berencana menggelar rapat gabungan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Kedua instansi akan dikorek terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). 
"Kita akan jadwalkan di persidangan berikut karena (Rabu) 26 Februari 2020 persidangan sudah berakhir sehingga kalau mau jadwalkan sekarang sudah tidak terburu," kata Ketua Komisi III Herman Hery di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. 
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan setidaknya ada beberapa poin yang ingin diperdalam Komisi Hukum. Dewan fokus terkait keberadaan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno (HW).
"Pertanyaan Komisi III apakah sebegitu sulit menemukan tersangka ini? Siapa yang memberikan kebijakan untuk dulu dia pergi ke Singapura padahal dia sudah pernah ditangkap," ungkap dia. 
Selain itu, Komisi III mempertanyakan kenapa proses hukum berjalan lambat. Kasus ini sejatinya merugikan negara mencapai Rp35 triliun. 
"Kasus ini begitu besar kok bisa didiamkan sekian tahun. Ini siapa yang salah," ujar dia. 
Bareskrim Polri mengendus sejumlah dugaan tindak pidana dalam kasus penjualan Kondensat. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (BP Migas) diduga menunjuk langsung PT TPPI untuk menjual kondensat.  
Ketua Komisi III Herman Hery diwawancara wartawan usai RDP dengan Bareskrim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon 
Meski kontrak kerja sama dengan BP Migas diteken pada Maret 2009, PT TPPI sudah menerima kondensat untuk dijual sejak Januari 2009. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. 
Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni pemilik PT TPPI 
Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)