Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Kecewa MA Kerap Potong Hukuman Terpidana Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2020 10:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi. Teranyar, MA memangkas tiga tahun masa hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin.
 
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
 
Ali mengatakan 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 mendapat pengurangan masa hukuman. Namun, Ali tak memerinci perkara yang 'disunat' tersebut.

Pengurangan hukuman koruptor dinilai berdampak buruk. Khususnya dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
 
"Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ucap Ali.
 
 

Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan juga diyakini akan menurun. Namun, Lembaga Antirasuah tetap menghormati dan berharap fenomena tersebut tak terulang.
 
"Setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ujar Ali.
 
Baca: Hukuman Eks Legislator Musa Zainuddin Dipangkas 3 Tahun
 
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berharap komitmen memberantas korupsi dari semua pihak, khususnya MA tak pernah pudar. Semua pihak mesti tetap mendukung upaya tersebut.
 
"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
 
Musa Zainuddin, terpidana korupsi kasus proyek infrastruktur mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara. Musa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Pemangkasan hukuman selama tiga tahun ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 226 PK/Pid.Sus/2020 diterbitkan Kamis, 30 Juli 2020. Putusan itu diketok palu ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan panitera pengganti Edward Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan