Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

KPK Mempersilakan Emirysah Satar Ajukan Kasasi

Candra Yuri Nuralam • 04 Agustus 2020 18:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri urusan pengajuan kasasi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pengajuan kasasi hak Emirysah.
 
"Adapun jika saat ini terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi tentu dipersilakan karena itu adalah hak terdakwa sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2020.
 
KPK fokus menunggu salinan banding Emirsyah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini Lembaga Antikorupsi belum menerima salinan banding tersebut.

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujar Ali.
 
Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Emirsyah ngotot sedang dizalimi.
 
Baca: Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
 
KPK dinilai tak adil menindak kasus yang menjerat Emirsyah. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) disebut dalam DPA Inggris, namun tidak ditindak Lembaga Antikorupsi.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Emirsyah Satar. Emirsyah mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," dikutip Medcom.id dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin, 3 Agustus 2020.
 
Putusan diucapkan pada Jumat, 17 Juli 2020. Sidang dipimpin hakim ketua Andriani dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih.
 
Majelis hakim menilai vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan sudah tepat. Hukuman tersebut sesuai kesalahan Emirsyah dan telah memenuhi keadilan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan