Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tak mempermasalahkan dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu justru menguatkan kinerja penegak hukum.
"Kalau orang mengatakan 'ayo KPK masuk' gitu kan. Kejagung tertantang untuk mengatakan 'saya akan membuktikan bahwa saya bisa'," kata Mahfud dalam program Newsmaker yang dipandu Direktur Pemberitaan Medcom.id, Abdul Kohar, Kamis, 10 September 2020.
Mahfud menjelaskan ambil alih perkara tidak sembarangan. Selama penegak hukum tidak melakukan suatu kesalahan, perkara masih bisa dilanjutkan untuk ditangani.
"Karena Kejagung sebenarnya tidak ada sesuatu yang fatal kesalahan di situ, semuanya berjalan," ujar Mahfud.
Desakan ambil alih kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK sempat menguat di kalangan publik. Ambil alih kasus itu dinilai untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.
Mahfud menilai KPK cukup dilibatkan dalam kegiatan ekspose perkara. Giat melibatkan Lembaga Antirasuah itu untuk memastikan penanganan perkara oleh Kejagung sesuai koridor.
"KPK diundang sudah benar apa enggak, mana yang kurang dan seterusnya. Itu sudah bagus, tidak ada yang disembunyikan. Saya dengar Kejagung ingin membuktikan bahwa 'kami bekerja benar' itu," ujar Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tak mempermasalahkan dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengambil alih perkara yang ditangani
Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu justru menguatkan kinerja penegak hukum.
"Kalau orang mengatakan 'ayo KPK masuk' gitu kan. Kejagung tertantang untuk mengatakan 'saya akan membuktikan bahwa saya bisa'," kata
Mahfud dalam program Newsmaker yang dipandu Direktur Pemberitaan Medcom.id, Abdul Kohar, Kamis, 10 September 2020.
Mahfud menjelaskan ambil alih perkara tidak sembarangan. Selama penegak hukum tidak melakukan suatu kesalahan, perkara masih bisa dilanjutkan untuk ditangani.
"Karena Kejagung sebenarnya tidak ada sesuatu yang fatal kesalahan di situ, semuanya berjalan," ujar Mahfud.
Desakan ambil alih kasus
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK sempat menguat di kalangan publik. Ambil alih kasus itu dinilai untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.
Mahfud menilai KPK cukup dilibatkan dalam kegiatan ekspose perkara. Giat melibatkan Lembaga Antirasuah itu untuk memastikan penanganan perkara oleh Kejagung sesuai koridor.
"KPK diundang sudah benar apa enggak, mana yang kurang dan seterusnya. Itu sudah bagus, tidak ada yang disembunyikan. Saya dengar Kejagung ingin membuktikan bahwa 'kami bekerja benar' itu," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)