Jakarta: Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar Kamis, 19 Maret 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepastian jadwal sidang perdana disampaikan Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga menjadi ketua majelis hakim sidang tersebut. "Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Djuyamto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2020.
Djuyamto mengatakan pengadilan menerima berkas dari Kejaksaan Tinggi DKI Selasa, 10 Maret. "Pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan terdakwa atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," ujar Djuyamto.
Baca: Penyerang Novel Baswedan Diadili Pekan Depan
Ketua PN Jakarta Utara menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima barang bukti dan tersangka kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, Selasa, 25 Februari 2020. Berkas perkara selesai disusun dalam 14 hari.
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar Kamis, 19 Maret 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepastian jadwal sidang perdana disampaikan Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga menjadi ketua majelis hakim sidang tersebut. "Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Djuyamto di Jakarta, seperti dilansir
Antara, Rabu, 11 Maret 2020
.
Djuyamto mengatakan pengadilan menerima berkas dari Kejaksaan Tinggi DKI Selasa, 10 Maret. "Pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan terdakwa atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," ujar Djuyamto.
Baca:
Penyerang Novel Baswedan Diadili Pekan Depan
Ketua PN Jakarta Utara menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima barang bukti dan tersangka kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, Selasa, 25 Februari 2020. Berkas perkara selesai disusun dalam 14 hari.
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)