Ilustrasi polisi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi polisi. Medcom.id/M Rizal

Sanksi Pidana Opsi Terakhir Bagi Pelanggar PSBB

Siti Yona Hukmana • 10 April 2020 16:59
Jakarta: Masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta. Namun, Polri mengedepankan imbauan dan upaya persuasif kepada masyarakat.
 
"Untuk penegakan hukum, bagi kami opsi terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2020.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB Jumat dini hari, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Aparat keamanan langsung berpatroli.

"Sampai tadi malam kita bersinergi patroli berskala besar, preemtif dikedepankan, preventif pencegahan kita utamakan dan persuasif juga kita lakukan," ujar Yusri.
 
Patroli bersekala besar itu digelar hingga ke perkampungan warga. Aparat mengawasi kegiatan warga yang berkumpul melebihi lima orang.
 
"Kalau ditemukan berkerumun lebih dari lima orang, petugas akan membubarkan," ucap dia.
 
Sanksi Pidana Opsi Terakhir Bagi Pelanggar PSBB
Panduan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Grafis Medcom.id
 
Dalam pelaksanaan patroli berskala besar itu, Polri melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). TNI melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
 
"Kita lakukan secara bersama-sama mulai dari pagi, siang, sore dan malam. Di manapun tempatnya ada berkumpul minimal lima orang akan kita bubarkan, dengan cara persuasif dan humanis, tujuannya memutus rantai penyebaran covid-19," tutur Yusri.
 
PSBB di Jakarta berlaku mulai hari ini hingga 23 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
 
Masyarakat yang melanggar bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. Orang yang membandel terancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
 
Baca: Pelanggar PSBB Bisa Dibui dan Denda Rp100 Juta
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan