medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggi 10 direktur perusahaan swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka TCW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Mereka yang dipanggil ialah Direktur PT Citra Karya Putra Silungkang Mardi Arief, Direktur CV Yuniar HM Sutisna, Direktur CV Pelita Asih Inal Zainal Hadi, Direktur CV Maulida Mandiri Heri Baelanu, Direktur PT Sukalimas Mekatama Raya HA Hidayat, Direktur CV Karya Raksa Fuad Hasan. Kemudian, Direktur PT Surtini Jaya Kencana Endang Suhardireja, Direktur PT Tjukul Indosarana Dian Zamzami, Direktur CV Suka Limas Perkasa Adriawan, dan Direktur Banten Aqw Yindo Raya Anang Rahmatullah.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Herdian Koosnadi sebagai wiraswasta. Pemanggilan ini guna mendalami TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.
"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW untuk garap proyek dan sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera. Perusahaan itu untuk menggarap proyek di Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2016.
Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penyidik menjerat adik kandung dari Ratu Atut Chosniyah ini dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggi 10 direktur perusahaan swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka TCW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Mereka yang dipanggil ialah Direktur PT Citra Karya Putra Silungkang Mardi Arief, Direktur CV Yuniar HM Sutisna, Direktur CV Pelita Asih Inal Zainal Hadi, Direktur CV Maulida Mandiri Heri Baelanu, Direktur PT Sukalimas Mekatama Raya HA Hidayat, Direktur CV Karya Raksa Fuad Hasan. Kemudian, Direktur PT Surtini Jaya Kencana Endang Suhardireja, Direktur PT Tjukul Indosarana Dian Zamzami, Direktur CV Suka Limas Perkasa Adriawan, dan Direktur Banten Aqw Yindo Raya Anang Rahmatullah.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Herdian Koosnadi sebagai wiraswasta. Pemanggilan ini guna mendalami TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.
"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW untuk garap proyek dan sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera. Perusahaan itu untuk menggarap proyek di Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2016.
Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penyidik menjerat adik kandung dari Ratu Atut Chosniyah ini dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)