medcom.id, Jakarta: Polri hingga saat ini belum menerima surat permohonan bantuan dari Kejaksaan Agung, untuk memburu pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid. Riza yang disebut -sebut terkait dengan kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, diduga masih berada di luar negeri.
"Sampai saat ini belum ada surat tersebut. Bila pun ada, ya pasti kepolisian akan memberikan bantuan seperti yang diminta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono kepada Media Indonesia, Senin (4/1/2016).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah meminta bantuan Polri untuk menelusuri titik pelarian Riza. "Kan ada sinergitas dalam penanganan perkara. Kita saling mengisi. Di mana perlu bantuan, ya kita minta bantuan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 8 Desember.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyebut Riza sudah tak berada di Indonesia. Pernyataan Yassona dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie soal kepergiaan Riza Chalid ke luar negeri.
"Ya sesuai dengan data perlintasan di Pusat Data Keimigrasian, yang bersangkutan telah keluar negeri sejak 3 Desember 2015," tegas Ronny melalui pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com.
Riza hingga kini masih belum tersentuh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Kini, Kejagung sedang menyelidiki keberadaan bandar minyak itu untuk segera diperiksa. Kejagung juga menurunkan tim intelijen untuk menyelidiki kasus ini. Termasuk mencari titik Riza berada.
"Kita minta bantuan intelijen, untuk mendukung tugas penyelidikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 8 Desember.
Kasus yang tenar dengan sebutan `Papa Minta Saham` ini meledak lewat kicauan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebut politikus DPR, belakangan diketahui Ketua DPR Setya Novanto, nekat menjual nama presiden dan wapres saat berbincang dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Menteri Sudirman mengantongi bukti rekaman perbincangan mereka. Terlibat aktif pula dalam rekaman obrolan itu Riza Chalid. Novanto dan Riza saling tik-tok untuk meyakinkan Maroef bahwa proses kontrak karya PT Freeport bisa aman di tangan mereka.
Selain menjual nama presiden dan wapres, Novanto dan Riza juga puluhan kali mencatut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Juga belasan tokoh lainnya, seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, dan Wiranto.
Adalah Maroef yang diam-diam merekam pembicaraan Novanto dan Riza. Bukti rekamanan utuh sudah diperdengarkan di Majelis Mahkamah Dewan (MKD), sementara ponsel yang digunakan untuk mereka kini ada di tangan Kejagung.
Kejagung terhitung sudah empat kali bolak-balik meminta keterangan Maroef untuk mengungkap dugaan pemufakatan Novanto dan Riza. Menteri Sudirman baru sekali diperiksa, tapi berkomitmen siap kapan pun kalau diminta kembali ke Gedung Bundar.
Jika terbukti, Novanto dan Riza terancam dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5."
medcom.id, Jakarta: Polri hingga saat ini belum menerima surat permohonan bantuan dari Kejaksaan Agung, untuk memburu pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid. Riza yang disebut -sebut terkait dengan kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, diduga masih berada di luar negeri.
"Sampai saat ini belum ada surat tersebut. Bila pun ada, ya pasti kepolisian akan memberikan bantuan seperti yang diminta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono kepada
Media Indonesia, Senin (4/1/2016).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah meminta bantuan Polri untuk menelusuri titik pelarian Riza.
"Kan ada sinergitas dalam penanganan perkara. Kita saling mengisi. Di mana perlu bantuan, ya kita minta bantuan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 8 Desember.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyebut Riza sudah tak berada di Indonesia. Pernyataan Yassona dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie soal kepergiaan Riza Chalid ke luar negeri.
"Ya sesuai dengan data perlintasan di Pusat Data Keimigrasian, yang bersangkutan telah keluar negeri sejak 3 Desember 2015," tegas Ronny melalui pesan singkatnya kepada
Metrotvnews.com.
Riza hingga kini masih belum tersentuh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Kini, Kejagung sedang menyelidiki keberadaan bandar minyak itu untuk segera diperiksa. Kejagung juga menurunkan tim intelijen untuk menyelidiki kasus ini. Termasuk mencari titik Riza berada.
"Kita minta bantuan intelijen, untuk mendukung tugas penyelidikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 8 Desember.
Kasus yang tenar dengan sebutan `Papa Minta Saham` ini meledak lewat kicauan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebut politikus DPR, belakangan diketahui Ketua DPR Setya Novanto, nekat menjual nama presiden dan wapres saat berbincang dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Menteri Sudirman mengantongi bukti rekaman perbincangan mereka. Terlibat aktif pula dalam rekaman obrolan itu Riza Chalid. Novanto dan Riza saling tik-tok untuk meyakinkan Maroef bahwa proses kontrak karya PT Freeport bisa aman di tangan mereka.
Selain menjual nama presiden dan wapres, Novanto dan Riza juga puluhan kali mencatut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Juga belasan tokoh lainnya, seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, dan Wiranto.
Adalah Maroef yang diam-diam merekam pembicaraan Novanto dan Riza. Bukti rekamanan utuh sudah diperdengarkan di Majelis Mahkamah Dewan (MKD), sementara ponsel yang digunakan untuk mereka kini ada di tangan Kejagung.
Kejagung terhitung sudah empat kali bolak-balik meminta keterangan Maroef untuk mengungkap dugaan pemufakatan Novanto dan Riza. Menteri Sudirman baru sekali diperiksa, tapi berkomitmen siap kapan pun kalau diminta kembali ke Gedung Bundar.
Jika terbukti, Novanto dan Riza terancam dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)