medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, vonis itu jauh dari tuntutan 11 tahun penjara dari KPK.
"Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dalam pesan singkat, Selasa (12/1/2016).
Akademisi Universitas Hasanuddin ini belum memastikan kapan pengajuan banding resmi dilakukan. Pasalnya, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim jaksa penuntut umum.
"Kami akan bicarakan di kantor pagi ini," jelas Laode.
Senin 11 Januari kemarin, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada SDA. SDA terbukti menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Suryadharma Ali secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman enam tahun penjara," kata Hakim Aswijon saat membacakan putusan.
Tak hanya hukuman penjara, SDA juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. SDA juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, vonis itu jauh dari tuntutan 11 tahun penjara dari KPK.
"Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dalam pesan singkat, Selasa (12/1/2016).
Akademisi Universitas Hasanuddin ini belum memastikan kapan pengajuan banding resmi dilakukan. Pasalnya, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim jaksa penuntut umum.
"Kami akan bicarakan di kantor pagi ini," jelas Laode.
Senin 11 Januari kemarin, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada SDA. SDA terbukti menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Suryadharma Ali secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman enam tahun penjara," kata Hakim Aswijon saat membacakan putusan.
Tak hanya hukuman penjara, SDA juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. SDA juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)