medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Patrice Rio Capella ditahan penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi. Rio ditahan di Rutan KPK cabang Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
Rio diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi, Jumat (23/10/2015). Ia datang sekira pukul 09.20 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Rio selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.10. Ia keluar dengan mengenakan baju oranye dan tak mau bicara.
Rio langsung menerjang barisan wartawan yang menunggunya. Jalanan masuk ke mobil ditutup, sempat terjadi dorong-dorongan. Tapi, Rio tetap diam.
Rio dijadikan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatra Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Patrice Rio Capella ditahan penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi. Rio ditahan di Rutan KPK cabang Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
Rio diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi, Jumat (23/10/2015). Ia datang sekira pukul 09.20 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Rio selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.10. Ia keluar dengan mengenakan baju oranye dan tak mau bicara.
Rio langsung menerjang barisan wartawan yang menunggunya. Jalanan masuk ke mobil ditutup, sempat terjadi dorong-dorongan. Tapi, Rio tetap diam.
Rio dijadikan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatra Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)