medcom.id, Jakarta: Surat izin pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' sudah diterima pihak Istana. Surat yang dikirimkan Kejaksaan Agung tersebut diterima pada Kamis, 24 Desember 2015.
"Ya surat nomor R 78 tertanggal 23 Desember diterima 1 jam sebelum Natal," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Pramono menjelaskan, surat tersebut tengah didalami Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara untuk kemudian disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"Ya pokoknya sekarang sedang ditelaah Setneg dan Setkab," jelas Pramono.
Presiden, lanjut Pramono, akan bersikap setelah mendapatkan pertimbangan dari lingkungan Istana. Pertimbangan akan disampaikan setelah Presiden pulang dari kunjungan kerja di Papua.
"Ya nanti setelah beliau menerima dari Setneg dan Setkab," tutupnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah mengirimkan surat izin ke Presiden Jokowi untuk pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan pemanggilan Novanto untuk dimintai keterangan sedang dalam proses permintaan izin ke Presiden.
"Jadi kita sedang dalam prosedur pemanggilan," ujar Arminsyah, Selasa 29 Desember.
medcom.id, Jakarta: Surat izin pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' sudah diterima pihak Istana. Surat yang dikirimkan Kejaksaan Agung tersebut diterima pada Kamis, 24 Desember 2015.
"Ya surat nomor R 78 tertanggal 23 Desember diterima 1 jam sebelum Natal," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Pramono menjelaskan, surat tersebut tengah didalami Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara untuk kemudian disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"Ya pokoknya sekarang sedang ditelaah Setneg dan Setkab," jelas Pramono.
Presiden, lanjut Pramono, akan bersikap setelah mendapatkan pertimbangan dari lingkungan Istana. Pertimbangan akan disampaikan setelah Presiden pulang dari kunjungan kerja di Papua.
"Ya nanti setelah beliau menerima dari Setneg dan Setkab," tutupnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah mengirimkan surat izin ke Presiden Jokowi untuk pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan pemanggilan Novanto untuk dimintai keterangan sedang dalam proses permintaan izin ke Presiden.
"Jadi kita sedang dalam prosedur pemanggilan," ujar Arminsyah, Selasa 29 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)