Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. (ANTARA/Muhamad Adimaja)
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. (ANTARA/Muhamad Adimaja)

KPK Bidik Tersangka Lain Setelah Lino

Damar Iradat • 18 Desember 2015 20:26
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka.
 
Pelaksana Harian Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sampai saat ini KPK memang baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
 
"Sampai sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka. Apakah ada lagi, sangat tergantung dari penyidikan nanti," kata Priharsa kepada Metro TV, Jumat (18/12/2015).

KPK, lanjut Priharsa akan melakukan langkah-langkah yang tidak jauh berbeda untuk menangani kasus yang menyeret RJ Lino.
 
"Sama seperti biasa, dalam penyidikan, misalnya memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, dan mencari info lain yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dan penyidikan," tegas dia.
 
Perihal kerugian negara, Priharsa belum bisa mengungkapkannya kepada publik. Pasalnya, hingga kini belum ada info resmi berapa jumlah kerugian negara.
 
Sebelumnya, penetapan tersangka RJ Lino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta selatan, Jumat (18/12/2015).
 
Menurut Yuyuk, Lino diduga telah melakukan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan