Muhammad Yagari Bhastara Guntur----MI/Rommy Pujianto
Muhammad Yagari Bhastara Guntur----MI/Rommy Pujianto

Dituntut 3 Tahun, Gerry tak Ajukan Pledoi

Meilikhah • 03 Februari 2016 16:35
medcom.id, Jakarta: Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dituntut hukuman tiga tahun penjara. Gerry merupakan operator suap dari advokat Otto Cornelis Kaligis kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
Gerry yang sempat menjadi pengacara di firma hukum Kaligis ini mengaku tak perlu mengajukan pledoi atau nota pembelaaan.
 
"Dalam Pasal 182 KUHAP menyebutkan terdakwa berhak mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun dalam hal ini kami tidak mengajukan pledoi," kata kuasa hukum Gerry, Haerudin Masaro, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Dalam persidangan, Gerry tampak tak memberikan pernyataan apa-apa dan menguasakannya pada tim penasihat hukum. Pembacaan nota pembelaan pun diganti tim kuasa hukum dengan membacakan fakta-fakta selama Gerry menjalani penyelidikan hingga ke penuntutan.
 
"Kami hanya akan menyampaikan rangkuman fakta hukum yang terjadi sebelum penyidikan, saat penyidikan dan yang telah terungkap dalam persidangan," tambah Haerudin.
 
Isi dari rangkuman fakta tersebut salah satunya terkait peran Gerry mendampingi Kaligis saat menemui hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan sejumlah uang. Kedatangan Gerry ke PTUN Medan bersama Kaligis juga diakui terjadi beberapa kali.
 
Gerry juga tak membantah apa yang disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan. Dia tetap diam menyimak di kursi pesakitan.
 
Gerry sebelumnya dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiandospendy menyatakan Gerry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
 
Gerry mendapat tuntutan hukuman tiga tahun kurungan dikurangi selama dia berada di dalam tahanan karena berjanji membantu penyidik KPK mengungkap perkara lain yang berkaitan dengan kasus suap kepada Hakim PTUN Medan.
 
Gerry didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Dakwaan kedua adalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang memberikan janji atau hadiah untuk memengaruhi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan