Keterangan terkait durasi pemeriksaan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Bareskrim Polri. Tangkapan layar TV
Keterangan terkait durasi pemeriksaan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Bareskrim Polri. Tangkapan layar TV

Dua Pernyataan Budi Arie dan Polisi Bertolak Belakang usai Pemeriksaan di Bareskrim, Kok Bisa?

M Rodhi Aulia • 20 Desember 2024 05:19
Jakarta: Keterangan terkait durasi pemeriksaan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Bareskrim Polri sangat bertolak belakang. Budi Arie menyebut dirinya diperiksa hanya dua jam, sedangkan polisi mengungkapkan pemeriksaan berlangsung selama enam jam
 
“Dua jam, dua jam (durasi pemeriksaan),” jawab Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri pada Kamis 19 Desember 2024.
 
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Budi Arie dimulai pukul 11.10 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB, dengan total durasi enam jam. 

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Budi Arie Mengaku Diperiksa 2 Jam Terkait Judol Komdigi
 
"BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," jelas Ade Ary.
 
Perbedaan tidak hanya soal durasi pemeriksaan, tetapi juga mengenai substansi kasus yang diselidiki. Budi Arie, yang kini menjabat Menteri Koperasi, menyampaikan bahwa dirinya memberikan keterangan sebagai saksi untuk kasus yang disebutnya terkait judi online. 
 
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi)," ujar Budi kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis 19 Desember 2024.
 
Polisi menyatakan hal berbeda. Pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi selama Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.
 
"Kami mendalami dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ade Ary. 
 
Ia juga menambahkan, penyidikan kasus ini sudah dimulai pada 12 Desember. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk 15 pegawai Kominfo atau kini disebut Komdigi.
 
Meski demikian, dugaan kasus korupsi ini muncul saat polisi melakukan penanganan perkara judi online. Polda Metro Jaya menangani perkara ini namun Budi Arie diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan