medcom.id, Jakarta: Tim Independen dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan idealnya Komjen Budi Gunawan mundur dari pencalonan Kapolri. Pengunduran diri akan menjadi solusi drama berkepanjangan pencalonan Kapolri.
Desakan mundur semakin menguat. Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan secara etika Budi Gunawan sudah seharusnya mundur. Bukan hanya dari pencalonan tapi juga dari jabatannya saat ini di kepolisian.
Refly mengatakan etika berada di atas hukum. Artinya, meski tak diatur UU, tapi Budi Gunawan sudah seharusnya mundur.
"Etika itu kan diatas hukum, jadi meski tidak ada undang-undangnya, harusnya Budi Gunawan mundur," ujar Refly, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar presiden Joko Widodo untuk menyerahkan nama baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Segera presiden ajukan nama baru, toh Budi Gunawan juga belum dilantik, dan tidak ada ancaman serius jika presiden tak melantik Budi Gunawan," tukasnya.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Namun secara mengejutkan sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Namun DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Budi bahkan dianggap layak dan patut menjadi Kapolri meski berstatus tersangka. DPR kemudian menyerahkan pelantikan Budi Gunawan ke Presiden Jokowi.
Dan Presiden memutuskan untuk menunda pelantikan Budi meski sudah memberhentikan Sutarman. Hingga kini belum ada putusan terkait nasib pelantikan Budi Gunawan.
medcom.id, Jakarta: Tim Independen dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan idealnya Komjen Budi Gunawan mundur dari pencalonan Kapolri. Pengunduran diri akan menjadi solusi drama berkepanjangan pencalonan Kapolri.
Desakan mundur semakin menguat. Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan secara etika Budi Gunawan sudah seharusnya mundur. Bukan hanya dari pencalonan tapi juga dari jabatannya saat ini di kepolisian.
Refly mengatakan etika berada di atas hukum. Artinya, meski tak diatur UU, tapi Budi Gunawan sudah seharusnya mundur.
"Etika itu kan diatas hukum, jadi meski tidak ada undang-undangnya, harusnya Budi Gunawan mundur," ujar Refly, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar presiden Joko Widodo untuk menyerahkan nama baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Segera presiden ajukan nama baru, toh Budi Gunawan juga belum dilantik, dan tidak ada ancaman serius jika presiden tak melantik Budi Gunawan," tukasnya.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Namun secara mengejutkan sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Namun DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Budi bahkan dianggap layak dan patut menjadi Kapolri meski berstatus tersangka. DPR kemudian menyerahkan pelantikan Budi Gunawan ke Presiden Jokowi.
Dan Presiden memutuskan untuk menunda pelantikan Budi meski sudah memberhentikan Sutarman. Hingga kini belum ada putusan terkait nasib pelantikan Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)