medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman hasil sadapan dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Mitra Maju Sejahtera Andrew Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. Sadapan itu berisi percakapan telepon antara Manajer Keuangan PT Mitra Maju Sukses, Margaretha dan Agung Krisdiyanto.
Agung merupakan perantara yang menyerahkan uang untuk anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah. "Buat Pak Bupati gimana Bu?" tanya Agung Krisdiyanto mengawali percakapan dalam sadapan.
Margaretha memastikan uang yang diminta sudah tersedia. "Kemarin aku udah minta tolong si Awi. Awi bilang nanti Senin aja, dia lagi tepar katanya," kata Margaretha.
Agung mengatakan, bupati telah datang mengambil uang tersebut. "Kata bos sekarang loh Bu. Ini orangnya sudah di sini loh Bu, jauh-jauh Bu. Aku udah whatsapp semalam," kata Agung.
Margaretha meminta waktu kepada Agung untuk menyerahkan uang. "Uangnya ada di kantor, tidak bisa sekarang. Saya sedang memandikan anak saya ini di rumah," kata Margaretha.
Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan perihal kata "bupati" itu kepada Margaretha. Namun Margaretha mengaku tak tahu menahu sosok 'bupati' yang dimaksud Agung tersebut.
"Aku enggak tahu Pak (siapa bupati yang dimaksud). Itu saya diteleponnya lagi tidur, saya iya iya saja. Dibangunin disuruh ambil uang, sekitar Rp300-an juta Pak," kata Margaretha di Pengadilan Tipikor, Senin (13/7/2015).
Kasus dugaan suap ini terbongkar saat KPK menjalankan operasi tangkap tangan Jumat 9 April lalu. Penyidik menangkap basah legislator yang juga mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat.
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sementara, Andrew ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni, pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya.
"Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
KPK menjerat Andrew Hidayat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman hasil sadapan dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Mitra Maju Sejahtera Andrew Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. Sadapan itu berisi percakapan telepon antara Manajer Keuangan PT Mitra Maju Sukses, Margaretha dan Agung Krisdiyanto.
Agung merupakan perantara yang menyerahkan uang untuk anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah. "Buat Pak Bupati gimana Bu?" tanya Agung Krisdiyanto mengawali percakapan dalam sadapan.
Margaretha memastikan uang yang diminta sudah tersedia. "Kemarin aku udah minta tolong si Awi. Awi bilang nanti Senin aja, dia lagi tepar katanya," kata Margaretha.
Agung mengatakan, bupati telah datang mengambil uang tersebut. "Kata bos sekarang loh Bu. Ini orangnya sudah di sini loh Bu, jauh-jauh Bu. Aku udah whatsapp semalam," kata Agung.
Margaretha meminta waktu kepada Agung untuk menyerahkan uang. "Uangnya ada di kantor, tidak bisa sekarang. Saya sedang memandikan anak saya ini di rumah," kata Margaretha.
Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan perihal kata "bupati" itu kepada Margaretha. Namun Margaretha mengaku tak tahu menahu sosok 'bupati' yang dimaksud Agung tersebut.
"Aku enggak tahu Pak (siapa bupati yang dimaksud). Itu saya diteleponnya lagi tidur, saya iya iya saja. Dibangunin disuruh ambil uang, sekitar Rp300-an juta Pak," kata Margaretha di Pengadilan Tipikor, Senin (13/7/2015).
Kasus dugaan suap ini terbongkar saat KPK menjalankan operasi tangkap tangan Jumat 9 April lalu. Penyidik menangkap basah legislator yang juga mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat.
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sementara, Andrew ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni, pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya.
"Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
KPK menjerat Andrew Hidayat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)