Kwee Cahyadi Kumala (MI/Rommy Pujianto)
Kwee Cahyadi Kumala (MI/Rommy Pujianto)

Anak Buah Bos Sentul City Beri HP untuk Hindari Penyadapan KPK

Mufti Sholih • 15 April 2015 17:16
medcom.id, Jakarta: Djoenaidy Abdoel Wahab, anak buah Haryadi Kumala, mengaku pernah disodori handphone usai Yohan Yhap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014. Djoenaidy dapat telepon genggam dari Rhina Sitanggang yang juga karyawan Haryadi untuk menghindari sadapan KPK. Haryadi adalah adik bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Sedangkan Yohan Yhap merupakan kurir suap Cahyadi kepada Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin.
 
Djoenaidy mengaku, menerima ponsel dua hari setelah Yohan Yap tertangkap. "(Diserahkan) kalau nggak salah hari Jumat. Rhina sempat bicara sama saya bahwa beli handphone karena yang lain... Ini operasional. Ini jadi untuk supaya tidak disadap KPK," kata Djoenaidy saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
 
Djoenaidy menerangkan tak pernah menggunakan handphone tersebut. Ia beranggapan apapun jenis handphone yang dipakai tidak akan mampu menangkal sadapan KPK. "Menurut saya sih sama saja, ganti berapapun sama," sebut Djoenaidy.

Dalam persidangan, Djoenaidy bersaksi bersama Rhina Sitanggang dan sopir Ibnu Wahyar serta istri Yohan Yhap, Jo Shien Nie alias Nini. Rhina sempat berdalih pembelian handphone itu bukan untuk menghindari sadapan KPK melainkan untuk memperlancar komunikasi dengan office boy di perusahaan yang berkantor pada lantai 25 Menara Sudirman itu.
 
"Masalah takut disadap semua orang takut disadap tapi kami kan bukan itu tujuannya. Masa bicara dengan OB takut disadap, Pak," kata Rhina saat ditanya Hakim Sutio soal alasan pembelian handphone.
 
Namun setelah Djoenaidy memberikan keterangan tersebut, Jaksa KPK langsung mengkonfrontasi kepada Rhina. "Apakah yang tadi disampaikan Djoenaidy betul? Saudara bilang seperti itu (hindari sadapan)?" tanya Jaksa KPK langsung diiyakan Rhina. "Iya," jawab Rhina.
 
Keterangan berbelit dan pengubahan berita acara pemeriksaan (BAP) kerap terjadi di persidangan Kwee Cahyadi Kumala. Pada 8 April lalu, dua anak buah Chayadi bernama Lusiana Herdin dan Rossely Tjung alias Sherley Tjung juga mengubah keterangan dalam BAP beberapa kali. Isi BAP yang diubah salah satunya perihal uang dari PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) ke PT Multihouse Indonesia yang diyakini Jaksa KPK diberikan ke Rachmat Yasin.
 
Dalam keterangan yang diubah, Sherly menyebutkan sebagian uang yang diduga uang suap sebesar Rp1 miliar tidak ada kaitannya dengan suap ke Rachmat Yasin. Melainkan untuk uang muka pernikahan anak bos Sentul City itu. Mendengar keterangan Sherly yang tidak sama dengan isi BAP yang pernah ditandatangani saat diperiksa penyidik KPK, Hakim Ketua Sutio Jumagi pun mengingatkan sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan atau sumpah palsu.
 
"Kalau di sini (BAP), pada saat pertemuan tersebut Cahyadi Kumala berkata nanti kalau ditanya BPS sampaikan punya Pak Asie, Cahyadi berpesan duit atas seizin Pak Asie," ujar Hakim Sutio
 
Pada sidang tersebut, Sherly juga tidak mengaku pernah diperintah Cahyadi untuk memindahkan sejumlah dokumen sehubungan dengan tertangkapnya Yohan Yhap. Teguran yang sama disampaikan Hakim Sutio kepada karyawan Cahyadi lainnya, Lusiana Herdin. Lusiana Herdin juga membantah sejumlah perintah dari Cahyadi dan mengubah BAP yang telah ditandatangani di hadapan penyidik KPK. Lusiana menyebut memberi keterangan tidak benar di BAP karena khawatir terseret perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan