Komjen Budi Gunawan/Ant/Rosa Panggabean.
Komjen Budi Gunawan/Ant/Rosa Panggabean.

Nasib Digantung, Budi Gunawan Tetap Ngantor

Lukman Diah Sari • 13 Februari 2015 11:42
medcom.id, Jakarta: Hampir satu bulan Komjen (Pol) Budi Gunawan tak kunjung dilantik sebagai kapolri oleh Presiden Joko Widodo. DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai kapolri dalam rapat paripurna 15 Januari lalu.
 
Lantas bagaimana keseharian pria yang sempat menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu selama nasibnya digantung? "Beliau (BG) aktif di kantornya, dan selalu berkantor," kata Juru Bicara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution kepada Metrotvnews.com, Jumat (13/2/2015).
 
Menurut Razman, pria kelahiran 11 Desember 1959 itu tetap melakukan rutinitas pekerjaan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. "Beliau juga tetap berkoordinasi dengan Akpol, Sespim, dan PTIK. Itu kan yang membawahi beliau. Tetap aktif seperti biasa," jelas Razman.

Sampai saat ini nasib jenderal bintang tiga itu belum jelas ujungnya. Siang kemarin sempat berhembus kabar Budi Gunawan akan dilantik Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, hari ini. Tapi hal itu disanggah pihak Polri.
 
"Kalau itu tanyakan pada menteri, tidak mungkin kita sampai tidak tahu (pelantikan). Sampai sekarang pemberitahuan belum ada," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
 
Pelantikan Budi Gunawan tertunda-tunda sampai saat ini. Sehari sebelum DPR menyetujui Budi sebagai kapolri, KPK menetapkan sang jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Kini Budi Gunawan menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta terkait penetapan tersangka oleh KPK itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan