medcom.id, Jakarta: Mantan bos PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor disebut menjadi otak naiknya nilai kontrak Mekanikal Elektrikal (ME) dalam proyek Hambalang. Teuku Bagus dituding langsung meminta supaya nilai kontrak naik Rp50 miliar.
“Bahwa di situ ketemu angka Rp295 miliar sudah termasuk PPH belum termasuk PPN. Lantas dari situ saudara Teuku Bagus masuk ke ruangan itu nyelonong. Yun, tambahin Rp50 miliar saya kaget,” kata Terdakwa Korupsi Pengerjaan ME Proyek Hambalang Machfud Suroso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras itu bercerita, mulanya perusahaannya diundang mengikuti penawaran pengerjaan ME. Pihaknya kemudian membuka penawaran Rp340 miliar sudah termasuk PPN dan PPH, namun ditolak. Sebab, PT Adhi Karya merasa terlalu mahal.
Usai negosiasi yang alot, Machfud menyebut kemudian disepakati angka Rp295 miliar sudah termasuk PPN dan PPH. Namun kemudian, Teuku Bagus meminta tambahan Rp50 miliar.
“Saya kaget, loh sudah capek-capek saya tawarkan Rp340 miliar kemudian turun Rp295 miliar kenapa ditambah lagi. Saya disodori kontrak dengan nilai Rp324 miliar sudah termasuk pajak,” ujar Machfud.
Ketika dicecar hakim, apa naiknya kontrak ME untuk realisasi fee 18 persen, Machfud membantahnya. Dia menyebut tak ada hal-hal seperti itu. Sebelumnya diketahui, proyek pengerjaan ME dalam proyek Hambalang naik dari Rp245 miliar menjadi Rp295 miliar. Penambahan nilai kontrak sebagai bentuk realisasi fee 18 persen.
medcom.id, Jakarta: Mantan bos PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor disebut menjadi otak naiknya nilai kontrak Mekanikal Elektrikal (ME) dalam proyek Hambalang. Teuku Bagus dituding langsung meminta supaya nilai kontrak naik Rp50 miliar.
“Bahwa di situ ketemu angka Rp295 miliar sudah termasuk PPH belum termasuk PPN. Lantas dari situ saudara Teuku Bagus masuk ke ruangan itu
nyelonong. Yun, tambahin Rp50 miliar saya kaget,” kata Terdakwa Korupsi Pengerjaan ME Proyek Hambalang Machfud Suroso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras itu bercerita, mulanya perusahaannya diundang mengikuti penawaran pengerjaan ME. Pihaknya kemudian membuka penawaran Rp340 miliar sudah termasuk PPN dan PPH, namun ditolak. Sebab, PT Adhi Karya merasa terlalu mahal.
Usai negosiasi yang alot, Machfud menyebut kemudian disepakati angka Rp295 miliar sudah termasuk PPN dan PPH. Namun kemudian, Teuku Bagus meminta tambahan Rp50 miliar.
“Saya kaget, loh sudah capek-capek saya tawarkan Rp340 miliar kemudian turun Rp295 miliar kenapa ditambah lagi. Saya disodori kontrak dengan nilai Rp324 miliar sudah termasuk pajak,” ujar Machfud.
Ketika dicecar hakim, apa naiknya kontrak ME untuk realisasi
fee 18 persen, Machfud membantahnya. Dia menyebut tak ada hal-hal seperti itu. Sebelumnya diketahui, proyek pengerjaan ME dalam proyek Hambalang naik dari Rp245 miliar menjadi Rp295 miliar. Penambahan nilai kontrak sebagai bentuk realisasi
fee 18 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)