medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Settama Lemhanas Polri Brigadir Jenderal Budi Setyadi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/8/2015).
Ini bukan pemeriksaan pertama bagi Brigjen Budi. Dia pernah dimintai keterangan pada 8 Oktober 2012 untuk tersangka tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Selain akan memeriksa Brigjen Budi, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Pasubnit II Dikyasa Satlantas Polda Metro Jaya Iptu Benita Pratiwi, Paur Sarpras Subbag Sumda Renmin Korlantas Polri Kompol Setya Budi dan Anggota Polri Wasis Tripama Budi.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi SSB," papar dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Irjen Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat di Mahkamah Agung, jadi 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Putusan banding kemudian diperkuat pada tingkat kasasi. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Brigjen Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Kini, tinggal tersangka Sukotjo yang kasusnya masih ditelisik KPK. Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Settama Lemhanas Polri Brigadir Jenderal Budi Setyadi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/8/2015).
Ini bukan pemeriksaan pertama bagi Brigjen Budi. Dia pernah dimintai keterangan pada 8 Oktober 2012 untuk tersangka tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Selain akan memeriksa Brigjen Budi, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Pasubnit II Dikyasa Satlantas Polda Metro Jaya Iptu Benita Pratiwi, Paur Sarpras Subbag Sumda Renmin Korlantas Polri Kompol Setya Budi dan Anggota Polri Wasis Tripama Budi.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi SSB," papar dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Irjen Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat di Mahkamah Agung, jadi 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Putusan banding kemudian diperkuat pada tingkat kasasi. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Brigjen Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Kini, tinggal tersangka Sukotjo yang kasusnya masih ditelisik KPK. Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)