medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan meminta pelaksanaan eksekusi mati kliennya ditunda. Sebab, kedua terpidana mati itu secara resmi telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Surat keputusan yang mendasari pelaksanaan eksekusi mati tersebut sedang dipersengketakan di PTUN Jakarta. Secara logika eksekusi hukuman mati harus ditunda pelaksanaannya," kata kuasa hukum terpidana mati 'Bali Nine' Todung Mulya Lubis, di Equity Tower, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut Todung, penundaan eksekusi mati harus dilakukan selama belum ada putusan dari PTUN Jakarta. Jika eksekusi tetap dilakukan, maka praktik ini telah mengingkari Indonesia sebagai negara hukum. "Gugatan ke PTUN Jakarta mata karena Presiden tidak memberikan alasan penolakan permohonan grasi," ujarnya.
Todung mengungkapakan, dalam permohonan grasi yang diajukan ke presiden, terpidana mati Bali Nine telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali, mereka berubah ke arah yang lebih baik. "Selain tidak pernah mengulangi kejahatannya maupun kejahatan lainnya, mereka membantu petugas lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya," ujar Todung.
Maka dari itu, keputusan presiden yang hanya menyebutkan 'tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi' pada bagian menimbang, tidak menunjukkan rasa keadilan bagi terpidana mati Bali Nine tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan meminta pelaksanaan eksekusi mati kliennya ditunda. Sebab, kedua terpidana mati itu secara resmi telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Surat keputusan yang mendasari pelaksanaan eksekusi mati tersebut sedang dipersengketakan di PTUN Jakarta. Secara logika eksekusi hukuman mati harus ditunda pelaksanaannya," kata kuasa hukum terpidana mati 'Bali Nine' Todung Mulya Lubis, di Equity Tower, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut Todung, penundaan eksekusi mati harus dilakukan selama belum ada putusan dari PTUN Jakarta. Jika eksekusi tetap dilakukan, maka praktik ini telah mengingkari Indonesia sebagai negara hukum. "Gugatan ke PTUN Jakarta mata karena Presiden tidak memberikan alasan penolakan permohonan grasi," ujarnya.
Todung mengungkapakan, dalam permohonan grasi yang diajukan ke presiden, terpidana mati Bali Nine telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali, mereka berubah ke arah yang lebih baik. "Selain tidak pernah mengulangi kejahatannya maupun kejahatan lainnya, mereka membantu petugas lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya," ujar Todung.
Maka dari itu, keputusan presiden yang hanya menyebutkan 'tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi' pada bagian menimbang, tidak menunjukkan rasa keadilan bagi terpidana mati Bali Nine tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)