medcom.id, Jakarta: Usai putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya, Komjen Budi Gunawan mengucapkan terimakasih pada beberapa pihak. Ucapan itu dia tujukan, antara lain, kepada masyarakat pendukungnya dan media.
"Terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu saya langsung atau tidak langsung dan media yang sudah memberikan dukungan," kata Budi kepada Metro TV, Senin (16/2/2015).
Kemudian, Budi meminta maaf kepada media yang tak bisa menghubunginya belakangan ini. Dia mengaku sengaja menghindari media.
"Mohon maaf, saya sedang fokus pada proses hukum yang sedang saya jalani. Saya tidak ingin berpolemik dengan opini, nanti bertambah gaduh," ujar Budi.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum, saksi dan ahli yang menurutnya sudah bekerja keras. "Sehingga kebenaran ini bisa terwujud hari ini. Terimakasih juga kepada institusi Polri dan rekan-rekan anggota Polri yang solid mendukung kami," ucapnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Usai putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya, Komjen Budi Gunawan mengucapkan terimakasih pada beberapa pihak. Ucapan itu dia tujukan, antara lain, kepada masyarakat pendukungnya dan media.
"Terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu saya langsung atau tidak langsung dan media yang sudah memberikan dukungan," kata Budi kepada Metro TV, Senin (16/2/2015).
Kemudian, Budi meminta maaf kepada media yang tak bisa menghubunginya belakangan ini. Dia mengaku sengaja menghindari media.
"Mohon maaf, saya sedang fokus pada proses hukum yang sedang saya jalani. Saya tidak ingin berpolemik dengan opini, nanti bertambah gaduh," ujar Budi.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum, saksi dan ahli yang menurutnya sudah bekerja keras. "Sehingga kebenaran ini bisa terwujud hari ini. Terimakasih juga kepada institusi Polri dan rekan-rekan anggota Polri yang solid mendukung kami," ucapnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)