medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan calon kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan dinilai menguntungkan koruptor. Semua tersangka korupsi berpeluang melakukan hal serupa.
Pengacara Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, kemenangan Komjen Budi Gunawan di praperadilan memperihatinkan. "Ini menjadi kesempatan para koruptor untuk fight back dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama dua tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," kata Nursyahbani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, putusan Hakim Sarpin Rizaldi akan membawa dampak buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia. "Upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap, terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," ujarnya.
Menurutnya, KPK harus berjuang untuk menghadapi putusan tersebut. Lembaga antirasuah perlu mengajukan banding sebagai langkah hukum. "Kita melihat ada celah hukum untuk melakukan banding atau kasasi bahkan PK (Peninjauan Kembali) dan kita akan mendiskusikan dengan divisi hukum KPK,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan calon kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan dinilai menguntungkan koruptor. Semua tersangka korupsi berpeluang melakukan hal serupa.
Pengacara Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, kemenangan Komjen Budi Gunawan di praperadilan memperihatinkan. "Ini menjadi kesempatan para koruptor untuk
fight back dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama dua tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," kata Nursyahbani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, putusan Hakim Sarpin Rizaldi akan membawa dampak buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia. "Upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap, terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," ujarnya.
Menurutnya, KPK harus berjuang untuk menghadapi putusan tersebut. Lembaga antirasuah perlu mengajukan banding sebagai langkah hukum. "Kita melihat ada celah hukum untuk melakukan banding atau kasasi bahkan PK (Peninjauan Kembali) dan kita akan mendiskusikan dengan divisi hukum KPK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)