medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK menanggapi santai tuduhan Sutan Bhatoegana. Dalam eksepsinya, Sutan menuding KPK berkonspirasi dengan Ketua Hakim praperadilan Jakarta Selatan Asiadi Sembiring.
Jaksa membantah tudingan Sutan. Menurut salah seorang JPU pada KPK Dody Sukmana, tudingan itu tak didukung fakta.
"Argumentasi penasihat hukum terdakwa tentang rencana jahat dan konspirasi hukum tidak didukung dengan fakta, dan menurut pandangan kami hal tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan penasihat hukum atas gugurnya permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmana saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2015).
Diketahui, Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutan menggugat KPK lantaran ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai aturan hukum.
Terkait permohonannya itu, hakim Asiadi Sembiring yang memimpin sidang dalam putusannya menggugurkan permohonan praperadilan Sutan. Alasannya, perkara Sutan siap disidang di Pengadilan Tipikor. Selain itu juga, penetapan tersangka dinilai bukan objek praperadilan.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK menanggapi santai tuduhan Sutan Bhatoegana. Dalam eksepsinya, Sutan menuding KPK berkonspirasi dengan Ketua Hakim praperadilan Jakarta Selatan Asiadi Sembiring.
Jaksa membantah tudingan Sutan. Menurut salah seorang JPU pada KPK Dody Sukmana, tudingan itu tak didukung fakta.
"Argumentasi penasihat hukum terdakwa tentang rencana jahat dan konspirasi hukum tidak didukung dengan fakta, dan menurut pandangan kami hal tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan penasihat hukum atas gugurnya permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmana saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2015).
Diketahui, Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutan menggugat KPK lantaran ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai aturan hukum.
Terkait permohonannya itu, hakim Asiadi Sembiring yang memimpin sidang dalam putusannya menggugurkan permohonan praperadilan Sutan. Alasannya, perkara Sutan siap disidang di Pengadilan Tipikor. Selain itu juga, penetapan tersangka dinilai bukan objek praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)