medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menggunakan penyidik gadungan untuk menyidik kasus Sutan Bhatoegana. Dua penyidik pada kasus Sutan memang tidak lagi di Kepolisian, tapi sudah diangkat menjadi penyidik di KPK.
Hal itu disampaikan JPU Dody Sukmana saat membacakan surat tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua penyidik KPK, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik telah diberhentikan secara terhormat oleh Kapolri, namun sebelum itu sudah diangkat lebih dulu di KPK.
"Bahwa walaupun penyidik yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri, namun pengangkatan sebagai penyidik KPK telah dilakukan sebelum pemberhentian dengan hormat oleh Kapolri," kata Dody, Kamis (23/4/2015).
Dody menjelaskan, Agung diberhentikan dari Kepolisian pada 31 Desember 2014. Ia diangkat sebagai penyidik KPK pada 2 Januari 2007, dan diangkat menjadi pegawai tetap KPK pada 1 Oktober 2012.
Sementara Damanik, diberhentikan sejak 30 November 2014. Namun, ia sudah diangkat menjadi penyidik KPK pada 2 April 2005 dan diangkat menjadi pegawai tetap pada 1 Oktober 2012.
"Dapat disimpulkan bahwa Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik selaku penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap terdakwa," pungkas dia.
Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 15 November 2007 tentang Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (korupsi) yang Dimiliki Penyidik Kejaksaan Agung dan KPK adalah sama berdasarkan undang-undang.
Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana tetap tidak bisa menerima jawaban Jaksa. Menurut dia, penyidik yang sah dari Kepolisian atau terdaftar sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
"Jelas-jelas merupakan aturan hukum di KUHAP yang namanya penyidik itu harus Kepolisian, kalau tidak dari Kepolsian harus berasal dari penyidik PNS dan harus terdaftar namanya di Dirjen AHU. Itu tidak terjawab oleh KPK. KPK tidak menjawab sama sekali keberatan kami," pungkas Eggi.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menggunakan penyidik gadungan untuk menyidik kasus Sutan Bhatoegana. Dua penyidik pada kasus Sutan memang tidak lagi di Kepolisian, tapi sudah diangkat menjadi penyidik di KPK.
Hal itu disampaikan JPU Dody Sukmana saat membacakan surat tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua penyidik KPK, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik telah diberhentikan secara terhormat oleh Kapolri, namun sebelum itu sudah diangkat lebih dulu di KPK.
"Bahwa walaupun penyidik yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri, namun pengangkatan sebagai penyidik KPK telah dilakukan sebelum pemberhentian dengan hormat oleh Kapolri," kata Dody, Kamis (23/4/2015).
Dody menjelaskan, Agung diberhentikan dari Kepolisian pada 31 Desember 2014. Ia diangkat sebagai penyidik KPK pada 2 Januari 2007, dan diangkat menjadi pegawai tetap KPK pada 1 Oktober 2012.
Sementara Damanik, diberhentikan sejak 30 November 2014. Namun, ia sudah diangkat menjadi penyidik KPK pada 2 April 2005 dan diangkat menjadi pegawai tetap pada 1 Oktober 2012.
"Dapat disimpulkan bahwa Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik selaku penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap terdakwa," pungkas dia.
Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 15 November 2007 tentang Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (korupsi) yang Dimiliki Penyidik Kejaksaan Agung dan KPK adalah sama berdasarkan undang-undang.
Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana tetap tidak bisa menerima jawaban Jaksa. Menurut dia, penyidik yang sah dari Kepolisian atau terdaftar sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
"Jelas-jelas merupakan aturan hukum di KUHAP yang namanya penyidik itu harus Kepolisian, kalau tidak dari Kepolsian harus berasal dari penyidik PNS dan harus terdaftar namanya di Dirjen AHU. Itu tidak terjawab oleh KPK. KPK tidak menjawab sama sekali keberatan kami," pungkas Eggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)