medcom.id, Jakarta: Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sempurna, resmi menjadi terlapor di Bareskrim, Mabes Polri. Masing-masing dari mereka dilaporkan secara terpisah dan oleh pelapor yang berbeda. Satu orang sudah menjadi tersangka dan mau tidak mau, sembari menunggu Keputusan Presiden (Keppres), tidak berwenang mengambil kebijakan strategis.
Lalu bagaimana proses dan kelancaran kinerja lembaga antirasuah itu, setidaknya hingga masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada akhir tahun ini? Sejumlah pihak mengkhawatirkan tugas KPK akan terbengkalai.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan lain. Menurut dia, KPK tetap akan berjalan sesuai dengan fungsinya, kendati semua pimpinan menjadi terlapor dan baru satu orang yang dijadikan tersangka.
"Kalau tiga (pimpinan) masih bisa. Dua masih bisa juga," kata Irman dalam Program Metro TV Bincang Pagi yang bertajuk 'Patuh Hukum Taat Asas' Rabu, (28/1/2015).
Dia menjelaskan, sejatinya semua pimpinan KPK, ketika menjalankan tugasnya murni harus secara kolektif kolegial. Tidak boleh satu dari mereka absen dalam setiap kebijakan itu. Apalagi absennya lantaran alasan subjektif.
"Dari empat pimpinan KPK (yang ada sekarang), tiba-tiba satu enggak bisa ikut rapat. Saya di luar kota lagi seminar, itu kehendak subjektif. Tunggu dia sampai datang, (baru boleh mengambil keputusan)," ujar dia.
Namun, lanjut dia, kalau yang bersangkutan tidak hadir, karena alasan objektif, seperti tersandung persoalan hukum seperti menjadi tersangka, hal tersebut tidak masalah. Dan memang, pimpinan tersebut tidak diperkenankan untuk ikut mengambil kebijakan karena khawatir keputusannya akan menjadi cacat secara hukum.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang disidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Berlanjut ke Adnan Pandu Praja atas kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal. Pelaporan dilakukan oleh dua kuasa saham perusahaan kayu yang berbasis di Berau, Kalimantan Timur itu.
Kini, Giliran Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide. Samad dituduh melanggar Pasal 36 juncto pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK.
Kemudian menyusul, Zulkarnain, mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) tersebut bakal dilaporkan terkait kasus dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) oleh Jatim Antikorupsi (Jatim Aksi).
medcom.id, Jakarta: Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sempurna, resmi menjadi terlapor di Bareskrim, Mabes Polri. Masing-masing dari mereka dilaporkan secara terpisah dan oleh pelapor yang berbeda. Satu orang sudah menjadi tersangka dan mau tidak mau, sembari menunggu Keputusan Presiden (Keppres), tidak berwenang mengambil kebijakan strategis.
Lalu bagaimana proses dan kelancaran kinerja lembaga antirasuah itu, setidaknya hingga masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada akhir tahun ini? Sejumlah pihak mengkhawatirkan tugas KPK akan terbengkalai.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan lain. Menurut dia, KPK tetap akan berjalan sesuai dengan fungsinya, kendati semua pimpinan menjadi terlapor dan baru satu orang yang dijadikan tersangka.
"Kalau tiga (pimpinan) masih bisa. Dua masih bisa juga," kata Irman dalam Program Metro TV Bincang Pagi yang bertajuk 'Patuh Hukum Taat Asas' Rabu, (28/1/2015).
Dia menjelaskan, sejatinya semua pimpinan KPK, ketika menjalankan tugasnya murni harus secara kolektif kolegial. Tidak boleh satu dari mereka absen dalam setiap kebijakan itu. Apalagi absennya lantaran alasan subjektif.
"Dari empat pimpinan KPK (yang ada sekarang), tiba-tiba satu enggak bisa ikut rapat. Saya di luar kota lagi seminar, itu kehendak subjektif. Tunggu dia sampai datang, (baru boleh mengambil keputusan)," ujar dia.
Namun, lanjut dia, kalau yang bersangkutan tidak hadir, karena alasan objektif, seperti tersandung persoalan hukum seperti menjadi tersangka, hal tersebut tidak masalah. Dan memang, pimpinan tersebut tidak diperkenankan untuk ikut mengambil kebijakan karena khawatir keputusannya akan menjadi cacat secara hukum.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang disidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Berlanjut ke Adnan Pandu Praja atas kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal. Pelaporan dilakukan oleh dua kuasa saham perusahaan kayu yang berbasis di Berau, Kalimantan Timur itu.
Kini, Giliran Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide. Samad dituduh melanggar Pasal 36 juncto pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK.
Kemudian menyusul, Zulkarnain, mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) tersebut bakal dilaporkan terkait kasus dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) oleh Jatim Antikorupsi (Jatim Aksi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)