medcom.id, Jakarta: Aliansi Masyarakat Jatim (Jatim AM) resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan suap dan korupsi dana hibah Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Sekretaris Jatim AM Zainal Abidin mengaku pernah dua kali melaporkan Zulkarnain ke KPK. Yakni pada 2010 dan 2013. Tapi tak pernah ditindaklanjuti.
"April 2010 ke KPK, ke Kejaksan Tinggi juga tapi enggak ada tindak lanjut, kenapa? Karena disitu ada yang namanya Zulkarnain," kata Zainal Abidin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Maka, lanjut Zainal, dirinya kini melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim. Dia berharap laporannya ditindaklanjuti.
Zainal Abidin memaparkan dugaan korupsi itu terjadi saat Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Zainal, proyek P2SEM telah menyeret 186 orang ke penjara. Padahal, kata dia, mereka tak berdosa.
"Itu karena kebijakan yang salah," ujarnya.
Zulkarnain diduga menerima suap sebuah mobil sedan Toyota Camry dan uang senilai Rp5 miliar dalam pecahan USD. Suap bertujuan agar Zulkarnain yang pada saat itu menjabat Kejati Jatim menghentikan penyidikan.
medcom.id, Jakarta: Aliansi Masyarakat Jatim (Jatim AM) resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan suap dan korupsi dana hibah Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Sekretaris Jatim AM Zainal Abidin mengaku pernah dua kali melaporkan Zulkarnain ke KPK. Yakni pada 2010 dan 2013. Tapi tak pernah ditindaklanjuti.
"April 2010 ke KPK, ke Kejaksan Tinggi juga tapi enggak ada tindak lanjut, kenapa? Karena disitu ada yang namanya Zulkarnain," kata Zainal Abidin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Maka, lanjut Zainal, dirinya kini melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim. Dia berharap laporannya ditindaklanjuti.
Zainal Abidin memaparkan dugaan korupsi itu terjadi saat Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Zainal, proyek P2SEM telah menyeret 186 orang ke penjara. Padahal, kata dia, mereka tak berdosa.
"Itu karena kebijakan yang salah," ujarnya.
Zulkarnain diduga menerima suap sebuah mobil sedan Toyota Camry dan uang senilai Rp5 miliar dalam pecahan USD. Suap bertujuan agar Zulkarnain yang pada saat itu menjabat Kejati Jatim menghentikan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)