Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto--Antara/Reno Esnir
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto--Antara/Reno Esnir

Mabes Polri: Tak Ada Alasan untuk SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Meilikhah • 27 Januari 2015 18:15
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri kemungkinan besar terus memproses hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sulit bagi kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menuturkan penerbitan SP3 untuk satu kasus tak bisa serta merta. Harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi penyidik sebelum mengeluarkan SP3.
 
"SP3 itu harus ada syaratnya. Apakah itu merupakan tindak pidana, tidak cukup bukti atau tersangka meninggal. Kalau (syarat) terpenuhi semua nggak ada alasan untuk enggak Sp3," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Menurutnya, jika syarat-syarat tersebut tak bisa dipenuhi, maka SP3 tidak bisa diterbitkan. Terkait Bambang Widjojanto, kata dia, semua syarat untuk melanjutkan kasus yang justru terpenuhi.
 
"Untuk SP 3 kemungkinan kecil kita terbitkan," kata Rikwanto.
 
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidusus) Marwan Effendy menilai kasus ini tak memenuhi syarat-syarat diterbitkannya SP3. Marwan mengatakan di awal, Polri melalui juru bicaranya Irjen Ronny Franky Sompie mengaku telah mengantongi tiga alat bukti.
 
"Sementara syarat diterbitkannya SP3 adalah tidak cukup bukti. Pak Ronny bilang sudah punya tiga alat bukti, keterangan saksi, ahli dan dokumen. Syarat ini tak bisa dipenuhi," kata  Marwan saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (27/1/2015).
 
Syarat lain SP3 adalah kasus tersebut bukan tindak pidana. Sementara, kata Marwan, polisi jelas mempublikasi kasus yang menjerat Bambang adalah pidana. Artinya, Bambang harus diproses secara hukum.  
 
"Ada pernyataan bahwa Bambang terjerat kasus pidana dengan jeratan KUHP," papar Marwan.
 
Terakhir, syarat yang tak bisa dipenuhi adalah penghentian penyidikan demi hukum. Kasus bisa dihentikan apabila tersangka meninggal atau kadaluarsa. "Nah kasus Pak BW ini kan terjadi pada 2010. Jika ancaman hukumannya 7 tahun kadaluarsanya 18 tahun. Artinya kasus belum kadaluarsa dan Pak BW nya masih ada," jelas Marwan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan