medcom.id, Jakarta: Surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah diterima Komjen Budi Gunawan, calon tunggal kapolri yang menjadi tersangka atas dugaan rekening gendut. Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengadakan rapat semalam suntuk, setelah menerima surat panggilan pemeriksaan bagi kliennya.
Dia mengaku belum bisa memastikan kehadiran Budi Gunawan ke Gedung KPK.
"Kami tadi malam, rapat hingga dini hari. Tapi konfirmasi apakah hadir atau tidak, nanti jam sembilan pagi, ada konferensi pers di Mabes Polri," kata Razman kepada Metrotvnews.com, Jumat (30/1/2015).
Razman masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait surat panggilan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan dengan gamblang di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Komjen Budi dijadikan tersangka oleh KPK pada Selasa, 13 Januari 2015. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah diterima Komjen Budi Gunawan, calon tunggal kapolri yang menjadi tersangka atas dugaan rekening gendut. Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengadakan rapat semalam suntuk, setelah menerima surat panggilan pemeriksaan bagi kliennya.
Dia mengaku belum bisa memastikan kehadiran Budi Gunawan ke Gedung KPK.
"Kami tadi malam, rapat hingga dini hari. Tapi konfirmasi apakah hadir atau tidak, nanti jam sembilan pagi, ada konferensi pers di Mabes Polri," kata Razman kepada
Metrotvnews.com, Jumat (30/1/2015).
Razman masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait surat panggilan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan dengan gamblang di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Komjen Budi dijadikan tersangka oleh KPK pada Selasa, 13 Januari 2015. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)