medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas milik OC Kaligis yang tersandung kasus suap hakim PTUN Medan. Kuasa hukum OC Kaligis mengakui sudah mendapat informasi ini dari KPK.
"Ada telepon dari penyidik kemarin, hari ini ada pelimpahan P21. Oke saya bilang," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Sadi, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Semula, pelimpahan perkara direncanakan dilakukan di Gedung KPK. Namun karena alasan kesehatan OC Kaligis, pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur, tempat advokat senior itu dia ditahan. "Ini saya mau ke sana," kata Humphrey.
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi hakim dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas milik OC Kaligis yang tersandung kasus suap hakim PTUN Medan. Kuasa hukum OC Kaligis mengakui sudah mendapat informasi ini dari KPK.
"Ada telepon dari penyidik kemarin, hari ini ada pelimpahan P21. Oke saya bilang," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Sadi, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Semula, pelimpahan perkara direncanakan dilakukan di Gedung KPK. Namun karena alasan kesehatan OC Kaligis, pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur, tempat advokat senior itu dia ditahan. "Ini saya mau ke sana," kata Humphrey.
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi hakim dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)