Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers mengenai pengunduran dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1) (Foto:MI_
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers mengenai pengunduran dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1) (Foto:MI_

Besok, Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Komnas HAM

Yogi Bayu Aji • 26 Januari 2015 22:00
medcom.id, Jakarta: Komisoner KPK Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan Komnas HAM Selasa (27/1/2015) besok. Hal ini terkait penangkapan dirnya oleh Bareskrim yang dinilai melanggar HAM.
 
"Dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penangkapan pada Jumat lalu," kata pengacara BW Usman Hamid di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
 
Ia mengatakan, pemeriksaan itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB besok. Tim hukum pun akan mendampingi BW dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM itu. "Kami hormatinya dan tentu kami akan datang," tambahnya.

Menurut dia, keterlibatan Komnas HAM ini karena adanya laporan masyarakat ke lembaga yang dipimpin oleh Hafid Abbas itu. Yaitu dengan dugaan ada pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan pada penangkapan BW.
 
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai Bareskrim Polri telah melanggar HAM. Hal itu terjadi saat penangkapan BW. Pertama, kata mereka, proses penangkapan tanpa dibarengi surat pemanggilan tak mengindahkan Pasal 19 ayat 2 KUHAP.
 
Selain itu, Bareskrim dianggap melangar hak anak yang tertera dalam Pasal 15 Poin D UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini karena putri BW turut terlibat dalam prosrs penangkapan.
 
Selain itu, Bareskrim diduga melakukan diskresi yang berlebihan. Mereka dinilai melanggar pasal 6 poin D Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan Hak Asasi Manusia.
 
Koalisi masyarakat pun mendesak Komnas HAM segera menindaklanjuti pelanggaran HAM dalam proses penangkapan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan