medcom.id, Jakarta: Lagi-lagi, istilah buat menutupi suap terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah apel dan duren digunakan dalam kasus lain, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron punya istilah air minum.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Abdur Rouf. Awalnya, jaksa menanyakan istilah air minum pada Fuad. Sekira September, Fuad pernah menelepon Rouf dan berbicara soal air minum.
Jaksa menanyakan apa yang dimaksud air minum adalah duit suap. Namun, Fuad berkilah.
"Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa," jawab Fuad Amin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2015).
Jaksa lantas memutarkan rekaman percakapan antara Fuad dan Abdur Rouf. Dalam percakapan, Fuad menanyakan kesiapan Rouf untuk mengingatkan Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko untuk menyetor duit suap. Jatuh tempo transaksi suap, yakni di pengujung bulan.
"Telepon (Pak Bambang) sekarang enggak apa-apa, yo wong anunya apa airnya sudah, sudah ada kok, air-air minumnya," kata Fuad dalam rekaman telepon yang didengarkan saat sidang.
Terkait rekaman itu, Jaksa kembali menanyakan terkait istilah 'air minum', tapi Fuad berkilah. "Saya membenarkan (percakapannya). Tapi saya heran, kok nyebut ada (kalimat 'air minumnya sudah ada')," kilah Fuad.
Jaksa kembali mencecar Fuad, terkait 'air minum'. Tapi, ia tak mau menjawab. "Terserah sampeyan (jaksa) tafsir apa," pungkas Fuad.
Rouf didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap sebesar Rp1,9 Miliar dari total Rp18,05 miliar yang diterima Fuad Amin dari PT MKS. Rouf diketahui 3 kali menjadi perantara penerima uang Fuad, pada September, Oktober, dan Desember 2014.
medcom.id, Jakarta: Lagi-lagi, istilah buat menutupi suap terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah apel dan duren digunakan dalam kasus lain, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron punya istilah air minum.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Abdur Rouf. Awalnya, jaksa menanyakan istilah air minum pada Fuad. Sekira September, Fuad pernah menelepon Rouf dan berbicara soal air minum.
Jaksa menanyakan apa yang dimaksud air minum adalah duit suap. Namun, Fuad berkilah.
"Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa," jawab Fuad Amin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2015).
Jaksa lantas memutarkan rekaman percakapan antara Fuad dan Abdur Rouf. Dalam percakapan, Fuad menanyakan kesiapan Rouf untuk mengingatkan Direktur Human
Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko untuk menyetor duit suap. Jatuh tempo transaksi suap, yakni di pengujung bulan.
"Telepon (Pak Bambang) sekarang enggak apa-apa, yo wong anunya apa airnya sudah, sudah ada kok, air-air minumnya," kata Fuad dalam rekaman telepon yang didengarkan saat sidang.
Terkait rekaman itu, Jaksa kembali menanyakan terkait istilah 'air minum', tapi Fuad berkilah. "Saya membenarkan (percakapannya). Tapi saya heran, kok nyebut ada (kalimat 'air minumnya sudah ada')," kilah Fuad.
Jaksa kembali mencecar Fuad, terkait 'air minum'. Tapi, ia tak mau menjawab. "Terserah sampeyan (jaksa) tafsir apa," pungkas Fuad.
Rouf didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap sebesar Rp1,9 Miliar dari total Rp18,05 miliar yang diterima Fuad Amin dari PT MKS. Rouf diketahui 3 kali menjadi perantara penerima uang Fuad, pada September, Oktober, dan Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)