medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, didakwa menerima suap sebesar Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Suap diberikan saat Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan hingga menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selama menerima suap, Fuad tak sendiri. Dia disebut jaksa menerima suap itu bersama adik ipar yang juga ajudannya, Abdur Rouf.
"Terdakwa yang menjabat selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsiun dan Perjanjian Kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, dan pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat selaku ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Pulung menerangkan, penyuapan bermula pada 2006. Direksi PT MKS yakni Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhardi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribai Wardojo bertemu dengan Fuad Amin yang saat itu menjabat Bupati Bangkalan bersama Direktur Utama PD Sumber Daya, Afandy.
Pertemuan itu membahas agar PT MKS dapat bekerja sama dengan Pemda Bangkalan dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.
Menindaklanjuti itu, kata Pulung, Bambang mendatangi Fuad dan meminta supaya dibuatkan surat dukungan terkait permintaan penyaluran gas alam. Atas permintaan itu, Fuad mengirimkan surat kepada President Director Kodeco Energi Co. Ltd. Mr. Hong Sun Yong perihal dukungan penyaluran gas alam. Padahal saat itu belum dibuat perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
"Bahwa untuk balas jasa karena terdakwa telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, maka terdakwa menerima Penyerahan sejumlah uang," tambah Pulung.
Uang diterima Fuad secara cash dan transfer. Bahkan, Pulung menyebut, duit yang diterima Fuad naik setelah dia tak menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Terdakwa menerima sejumlah uang sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar dari Antonius Bambang Djatmiko sesuai perjanjian yang sudah dibuat," jelas jaksa Pulung.
Terkait perbuatannya itu, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, didakwa menerima suap sebesar Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Suap diberikan saat Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan hingga menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selama menerima suap, Fuad tak sendiri. Dia disebut jaksa menerima suap itu bersama adik ipar yang juga ajudannya, Abdur Rouf.
"Terdakwa yang menjabat selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsiun dan Perjanjian Kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, dan pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat selaku ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Pulung menerangkan, penyuapan bermula pada 2006. Direksi PT MKS yakni Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT MKS Sardjono,
Managing Director PT MKS Sunaryo Suhardi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribai Wardojo bertemu dengan Fuad Amin yang saat itu menjabat Bupati Bangkalan bersama Direktur Utama PD Sumber Daya, Afandy.
Pertemuan itu membahas agar PT MKS dapat bekerja sama dengan Pemda Bangkalan dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.
Menindaklanjuti itu, kata Pulung, Bambang mendatangi Fuad dan meminta supaya dibuatkan surat dukungan terkait permintaan penyaluran gas alam. Atas permintaan itu, Fuad mengirimkan surat kepada President Director Kodeco Energi Co. Ltd. Mr. Hong Sun Yong perihal dukungan penyaluran gas alam. Padahal saat itu belum dibuat perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
"Bahwa untuk balas jasa karena terdakwa telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, maka terdakwa menerima Penyerahan sejumlah uang," tambah Pulung.
Uang diterima Fuad secara cash dan transfer. Bahkan, Pulung menyebut, duit yang diterima Fuad naik setelah dia tak menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Terdakwa menerima sejumlah uang sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar dari Antonius Bambang Djatmiko sesuai perjanjian yang sudah dibuat," jelas jaksa Pulung.
Terkait perbuatannya itu, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)