Gedung KPK -- MI/Rommy Pujianto
Gedung KPK -- MI/Rommy Pujianto

Suap di Kementerian PU, KPK Periksa Staf Musa Zainudin

Achmad Zulfikar Fazli • 10 Mei 2016 13:41
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin S.P, staf administrasi anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainudin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (10/5/2016).
 
Mutakin disebut-sebut sebagai perantara uang suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Musa Zainuddin. Uang tersebut merupakan fee untuk Musa atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.

Musa sudah diperiksa empat kali dalam kasus suap ini. Tiga kali diperiksa sebagai saksi tersangka Abdul Khoir dan satu kali untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
 
"Kami masih terus mendalami keterlibatan yang bersangkutan (Musa) dan perannya dalam kasus ini," kata Yuyuk, Senin (2/5/2016).
 
Musa disebut Damayanti menerima Rp100 miliar demi memuluskan proyek jalan di Maluku. Nama Musa juga sering disebut-sebut terlibat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Suap di Kementerian PU, KPK Periksa Staf Musa Zainudin
Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016) -- MI/Rommy Pujianto
 
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. KPK pun masih membidik sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya yang menerima aliran suap.
 
Suap terkait proyek Kementerian PUPR terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir agar perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
 
Belakangan kasus ini juga menjerat Budi. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret.
 
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu atau senilai dengan Rp3,9 miliar oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu atau setara dengan Rp2,9 miliar. Sementara sisanya, dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan