Para korban jemaah haji Filipina dikumpulkan di kantor Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sebelum balik ke rumah masing-masing -- MI/Abdus Syukur
Para korban jemaah haji Filipina dikumpulkan di kantor Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sebelum balik ke rumah masing-masing -- MI/Abdus Syukur

Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Pemberangkatan Haji dari Filipina

Renatha Swasty • 09 September 2016 17:45
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pemberangkatan haji dari Filipina. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.
 
"Bisa saja dari hasil pengembangan berikutnya (tersangka) bisa bertambah," kata Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
 
Tujuh orang yang ditetapkan jadi tersangka berasal dari lima agen perjalanan yang memberangkatkan calon haji. Padahal, sebelumnya, Bareskrim dan Kemenag menyebut ada delapan agen perjalanan yang terlibat dalam kasus itu.

Terkait hal itu, Boy menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti. Jika bukti sudah lengkap, maka dalam waktu dekat bakal ditetapkan tersangka lagi.
 
"Kita akan lihat babak berikutnya. Karena alat buktinya belum lengkap. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, berarti alat buktinya sudah lengkap. Kalau ada travel agent lain yang dicurigai belum ada penetapan tersangka, maka pasti alat bukti belum cukup. Jadi, masih menunggu waktu," pungkas Boy.
 
Sebelumnya, penyidik menetapkan tujuh tersangka, mereka yakni HAS, BMDW, MNA, HMT, HF alias A, HAH alias A dan ZAP. Ketujuh orang itu berasal dari agen perjalanan PT Ramana Tour, Travel Tazkyah, PT Shafwah, Hade El Badr Tour, serta dua travel lain.
 
Ketujuh tersangka diduga merekrut jemaah haji dan menerima pembayaran biaya jemaah haji khusus tanpa hak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan penipuan dengan cara menyampaikan kepada calon jemaah haji bahwa ibadah haji lewat Filipina cepat, aman dan legal. Hal itu mengakibatkan kerugian miliaran rupiah pada korban.
 
Terkait perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 68 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 63 dan 64 UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan