Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Muhammad Afan (kiri) berbincang dengan rekannya, anggota DPRD Sumut Budiman Nadapdap, di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/6/2016) -- ANT/Wahyu Putro
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Muhammad Afan (kiri) berbincang dengan rekannya, anggota DPRD Sumut Budiman Nadapdap, di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/6/2016) -- ANT/Wahyu Putro

Tujuh Legislator Sumut segera Duduk di Kursi Pesakitan

Yogi Bayu Aji • 03 Oktober 2016 19:21
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara tujuh anggota DPRD Sumatera Utara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019
 
Mereka berasal dari berbagai partai politik. Mereka adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), dan Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).
 
Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Baca: Usut Suap, Empat Legislator Sumut Dipanggil KPK
 
Pelimpahan tersangkan dan barang bukti Zulkifli Husein, Zulkifli Effendi Siregar, dan Parluhutan Siregar dilakukan pada 29 September. "Sedangkan M. Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, dan Bustami pada, 3 Oktober," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
 
Mereka resmi jadi tersangka KPK pada 13 Juni lalu. Mereka diduga menerima suap terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur saat itu Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
 
Baca: Tujuh Tersangka Kasus Suap Gatot Diperiksa KPK
 
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis 16 Juni lalu.
 
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015. Mereka adalah mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
 
Mereka terbelit kasus suap dari Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut 2015.
 
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
 
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan