Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu 18 Mei 2016. Foto: MI/Susanto
Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu 18 Mei 2016. Foto: MI/Susanto

Sidang Pembelaan, Kuasa Hukum Paparkan Alasan Nazar Patut Divonis Ringan

Renatha Swasty • 25 Mei 2016 17:10
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum berharap majelis hakim memutus perkara Muhammad Nazaruddin lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jadi justice collaborator dan dihukum tujuh tahun terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, diharap jadi pertimbangan hakim.
 
"Kami memohon putusan seringan-ringannya atas diri terdakwa Muhammad Nazaruddin," kata kuasa hukum Nazar, Andriko Saputra, saat membacakan pembelaan kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
 
Andriko menyebut, selama persidangan Nazar selalu memberikan keterangan terang benderang. Dia juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga berperan dan membantu KPK dan negara sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus lain. Kami berharap di sidang ini penuntut umum dan hakim bersama-sama bisa memutuskan berdasarkan kemanusaiaan," ujar Andriko.
 
Terkait tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan oleh jaksa, Andriko menyebut, Nazar bukan orang nomor satu di Permai Grup, perusahaan yang dipakai Nazar untuk cuci uang hasil korupsi.
 
Menurut Andriko, Nazar hanya menjalankan perintah Anas Urbaningrum, pemilik Permai Grup, serta Yulianis, orang yang bertanggung jawab terhadap transaksi keuangan Permai Grup. Andriko menyebut Anas dan Yulianis lah yang menggunakan uang hasil korupsi.
 
"Terdakwa tidak pernah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi," tegas Andriko.
 
Andriko melanjutkan, harta yang disita KPK dan dianggap sebagai uang hasil pencucian uang korupsi didapat secara sah dan sebelum Nazar menjadi anggota DPR. Karena itu, majelis hakim diharap mengembalikan aset Nazar dan menghukum Anas serta Yulianis.
 
"Kami mohon majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini memerintahkan KPK memeriksa Anas Urbaningrum dan Yulianis sebagai terdakwa tindak pidana pencucian uang sebagaimana ditetapkan kepada terdakwa (Nazar) serta menyatakan barang bukti yang disita KPK dikembalikan kepada Muhammad Nazaruddin," pungkas Andriko.
 
Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
 
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan