Kapolresta Tangerang Kombes Irman Sugema. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.
Kapolresta Tangerang Kombes Irman Sugema. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.

Polisi Batal Gelar Prarekonstruksi Kasus Mutilasi di Cikupa

Arga sumantri • 25 April 2016 14:33
medcom.id, Jakarta: Polisi batal menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Astiyah. Polisi mempertimbangkan keselamatan tersangka mengapa prarekonstruksi urung digelar.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Irman Sugema menerangkan, animo masyarakat terhadap kegiatan pra-rekonstruksi kasus mutilasi Nur Astiyah cukup tinggi. Maklum, kasus mutilasi terhadap wanita hamil ini tergolong sadis.
 
"Mempertimbangkan faktor keamanan bagi tersangka, jadi tidak dilaksanakan hari itu. Mungkin hari lain," kata Irman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Irman belum bisa memastikan kapan rekonstruksi dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu terlebih dahulu proses penyidikan selesai. "Nanti diinformasikan. Kita tunggu dulu proses penyidikan yang sedang berjalan," jelas Irman.
 
Polisi Batal Gelar Prarekonstruksi Kasus Mutilasi di Cikupa

Tersangka pemutilasi Kusmayadi. Foto: Ant/Lucky R.


Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Kamis pagi 14 April. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Pembunuh Nur tak lain Kusmayadi, teman kerja di rumah makan. Kusmayadi yang sudah beristri dan punya anak satu itu menjalin asmara dengan Nur. Mereka bahkan hidup serumah di kontrakan. Nur yang hamil meminta pertanggungjawaban.
 
Polisi menangkap Kusmayadi alias Agus saat berada rumah makan Padang, di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pelarian selama tujuh hari di Surabaya, Kusmayadi sembunyi di tempat mantan pacarnya.
 
Kusmayadi tidak menampakkan penyesalan usai memutilasi Nur. Tidak ada raut penyesalan di wajah Kusmayadi. Kusmayadi dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 21 April. Kusmayadi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan