Nur Alam -- MI/ Halim Agil
Nur Alam -- MI/ Halim Agil

Duit Suap Buat Nur Alam Masih Dihitung

Renatha Swasty • 23 Agustus 2016 20:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi belum membeberkan jumlah uang suap dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) buat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Nur diduga menerima duit suap supaya mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan izin usaha pertambangan PT AHB.
 
"Untuk memperkaya diri sendiri itu sedang dihitung tapi kami sudah dapat beberapa bukti transfer belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi tapi jumlahnya cukup signifikan," beber Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
 
Laode menyebut, KPK juga belum bisa mengeluarkan kerugian negara terkait kasus itu. KPK masih meminta BPKP buat menghitung kerugian negaranya.

Saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka terkait kasus itu. KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Komisi belum menetapkan penyuap dari kasus ini. Penyidik kata dia masih terus bekerja.
 
"Pemberi sedang dilakukan penyidikan secara insentif status belum bisa kita beritahukan," tambah Laode.
 
Laode membeberkan, Nur Alam sudah menerima duit dari PT AHB sejak 2009-2014. Modusnya, mengeluarkan surat izin pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu dengan timbal balik.
 
"Diketahui ternyata ada kick back yang disampaikan kepada yang mengeluarkan izin," bebernya.
 
Sejumlah Surat Keputusan yang dikeluarkan Nur Alam yakni SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB.
 
PT AHB diketahui perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Laode menyebut, kasus yang menjerat Nur Alam bukan operasi tangkap tangan. KPK sejak awal membangun kasus ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka.
 
Ketika ditanya adanya kemungkinan KPK menjerat korporasi, Laode menjawab "Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya tapi pejabatnya juga," pungkas Laode.
 
Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan