medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan buat menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Dilakukan penahanan karena bukti-bukti sudah cukup sehingga wajar dilakukan penahanan juga untuk mempercepat proses perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada wartawan, Selasa (23/8/2016).
Amran sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 17.15 WIB, Amran sudah memakai rompi oranye saat keluar gedung KPK. Tanpa sepatah kata pun, dia hanya mengangkat jempolnya sambil terus masuk ke mobil tahanan.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, Amran bakal ditahan selama 20 hari. Dia akan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan buat menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Dilakukan penahanan karena bukti-bukti sudah cukup sehingga wajar dilakukan penahanan juga untuk mempercepat proses perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada wartawan, Selasa (23/8/2016).
Amran sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 17.15 WIB, Amran sudah memakai rompi oranye saat keluar gedung KPK. Tanpa sepatah kata pun, dia hanya mengangkat jempolnya sambil terus masuk ke mobil tahanan.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, Amran bakal ditahan selama 20 hari. Dia akan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)